Pekan Ini, RSBI dan SBI aKan Uji Publik
23 September 2010
LEBAK–Uji publik terhadap sekolah Rintisan Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah berstandar Internasional (SBI) akan dilakukan pekan ini. Hal ini dijanjikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, di sela kunjungan kerja ke SDN 3 Jayasari Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten Selasa (21/9).
SBI dan RSBI tetap dilanjutkan karena amanah Undang-undang, meskipun menunai protes dari kalangan praktisi pendidikan dan masyarakat. “Wajar saja jika ada yang protes, namun SBI harus dilaksanakan karena perintah UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Mendiknas.
Kini, kata Mendiknas, Indonesia sedang mempertahankan RSBI yang sudah ada saja untuk dievaluasi. Pelaksanaan RSBI yang berjalan sejak 2006 dan diharapkan tahun 2011 sudah ada aturan baru, dan tetap dilanjutkan. ”Kami sangat mendukung UU tersebut diterapkan. Bahkan berdasarkan UU itu, setiap kabupaten juga harus memiliki jenjang pendidikan sekolah yang bertaraf internasional,” jelasnya.
Karena amanat tersebut belum bisa dilaksanakan, kata Mendiknas, akhirnya pemerintah menggelar RSBI terlebih dahulu dengan tenggang waktu 4-6 tahun untuk menuju SBI.
Menurut Mendiknas, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru soal SBI karena masih dalam evaluasi. Evaluasi tersebut antara lain akuntabilitas keuangan, proses rekrutmen siswa, prestasi akademik yang dihasilkan, dan pemenuhan syarat RSBI.
Akuntabilitas yang dimaksud, kata Mendiknas, adalah apakah RSBI dalam mengelola sumber daya termasuk keuangan bisa dipertanggungjawabkan. ” Bagaimana proses rekrutmennya, apakah yang direkrut benar-benar siswa berprestasi atau karena mereka membayar,” cetusnya.
Mendiknas menyebutkan, pelaksanaan standar RSBI juga harus ditingkatkan kemampuan sumber daya pengajar. Sebab jika RSBI tidak bisa memenuhi persyaratan tentu akan menerima sanksi berupa mengembalikan ke sekolah reguler. (f4/vc2)






