Adapun landasan yang menjadikan pertimbangan kami untuk melakukan KTSP dengan Sistem Kredit Semester adalah :
- A. Landasan
- Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa setiap siswa pada setiap satuan pendidikan berhak : mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; dan menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
- Pasal 38, ayat (2) dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/ madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/ kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
- Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa: beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester.
- B. Pengertian
- 1. Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang siswanya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada satuan kredit semester (SKS). Beban belajar satu SKS meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.
- C. Tujuan
Tujuan pelaksanaan SKS di SMA adalah:
- Sekolah dapat melayani peserta didik sesuai dengan potensi , kebutuhan, minat, dan kecepatan belajarnya.
- Sekolah dapat memaksimalkan hasil belajar secara utuh (kognitif, psikomotor, dan afektif) peserta didik, karena peserta didik belajar sesuai dengan potensi, bakat, minat, dan kebutuhannya.
- Sekolah dapat melayani siswa yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata secara alamiah dan beragam.
- Dengan pelaksanaan SKS peserta didik belajar dengan motivasi lebih tinggi, memiliki kemandirian, dan sesuai dengan potensinya secara individual.
- D. MATA PELAJARAN
- Mata pelajaran terdiri atas mata pelajaran umum, wajib, dan pilihan.
- Mata pelajaran umum harus diambil oleh semua peserta didik karena mendasari pembentukan kemampuan umum yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari dan mendasari pembentukan kemampuan akademik/profesional yang akan menjadi karir sebagai sumber penghidupan.
Yang termasuk kelompok mata pelajaran Umum (40 sks) adalah :
Pend Agama (01- 05), PKn( 01- 04), Penjaskes( 01- 05), Bhs. Ind(01), Bhs Ing (01), Matematika(01), Fis(01), Kim(01), Bio(01), Eko(01), Sos(01), Geo(01), TIK(01-03), Sejarah(01-03), Pend seni (01-04).
- Mata pelajaran wajib adalah mata pelajaran yang wajib diambil oleh seluruh peserta didik.
Yang termasuk kelompok mata pelajaran Wajib (33 sks) adalah :
Bhs Ind (02-06), Bhs Inggris (02-06), Matematika (02-05)
- Mata pelajaran pilihan adalah mata pelajaran yang diterima berdasarkan jurusan yang akan ditempuh.
Mata pelajaran pilihan meliputi : pilihan Jurusan dan pilihan bebas.
Yang termasuk kelompok mata pelajaran pilihan Jurusan (42 sks) adalah :
Fis , Kim , Bio ,Matematika untuk Jurusan IPA
Eko, Akun, Sos, Geo, Pkn, Sejarah untuk Jurusan IPS
Sastra Indonesia, Antropologi, Bhs Inggris, Bhs Indonesia, Bhs Jerman, Bhs Jepang
Yang termasuk kelompok mata pelajaran pilihan bebas adalah :
Life Science, DKV, Bhs Mandarin, Bhs Jerman, Bhs Mandarin, Komputer Akuntansi,
- E. BEBAN BELAJAR
Beban belajar bagi peserta didik dinyatakan dengan Satuan Kredit Semester (SKS). Jumlah totaL beban belajar tingkat SMA adalah 122 SKS.
Struktur kurikulum terdiri dari mata pelajaran ,muatan lokal, dan pengembangan diri.






